Kamis, 16 September 2010

Selasa, 07 September 2010

STIH Manokwari

PROFIL
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH)
MANOKWARI


PENGEMBANGAN SDM MELALUI STRATEGI PENGEMBANGAN
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH) MANOKWARI


PENDAHULUAN

MENGAPA PERLUNYA PEMBENAHAN PENDIDIKAN TINGGI HUKUM?

Di era Reformasi adalah Era Penataan Hukum dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada era inilah berbagai Undang-Undang yang besifat Reformis dan demokratis dibentuk. Maka tidak berkelebihan jika Era Reformasi disebut sebagai ERA HUKUM.

ERA HUKUM memberikan kesempatan kepada Sarjana Hukum untuk menduduki jabatan dan posisi penting dalam Negara Republik Indonesia khususnya di Tanah Papua. Sekarang semua Instansi Pemeritah dari Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota membutuhkan Sarjana Hukum, demikian pula semua Perusahaan Swasta, Bank-bank dan lain-lainnya. Sekarang Sarjana Hukum tidak terbatas hanya untuk Hakim, Jaksa dan Pengacara, tetapi semua Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah membutuhkan Sarjana Hukum.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang berlaku efektif mulai bulan Januari 2001 sebagai landasan pelaksanaan desentralisasi pemerintahan, termasuk Kabupaten Manokwari, maka kabupaten Manokwari ini akan menerima limpahan kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kebijakan pembangunan secara otonom. Dalam kaitan ini akan banyak kegiatan pembangunan yang dilakukan.
Banyaknya pelimpahan kewenangan yang diberikan maka Pemerintah Kabupaten Manokwari harus mengikuti perubahan paradigma yang dikenal dengan paradigma baru. Perubahan mendasar dari paradigma baru adalah bahwa pembangunan harus dilakukan oleh 3 (tiga) komponen utama yaitu unsur masyarakat, swasta, dan pemerintah. Oleh karena itu hal yang mutlak harus dilaksanakan adalah pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Berkenaan dengan pemberdayaan perguruan tinggi ini, maka pemikiran dari masyarakat merupakan upaya untuk mengikut sertakan perguruan tinggi dalam menyusun strategi pembangunan. Khusus peran lembaga Pendidikan Tinggi Hukum sangat besar dalam pembangunan suatu daerah.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari sebagaimana organisasi lainnya diperlukan sebuah kebijakan sebagai penentu arah dalam mencapai tujuan dan sasaran serta dengan cara bagaimana pengembangan Pendidikan Tinggi akan dilakukan. Kebijakan itu diwujudkan dalam sebuah rencana strategis (RENSTRA) yang diterapkan dalam suatu periode tertentu.
Berkaitan dengan topik di atas, maka hanya daerah yang memiliki sumber daya manusia berkualitas tinggi yang mampu memenangkan persaingan, karena kunci kemampuan daya saing adalah manusia berkualitas, penuh kreativitas dan inovasi yang mampu mendayagunakan pengetahuan/informasi serta menciptakan keunggulan bersaing. Strategi pemberdayaan sumber daya manusia di segala bidang merupakan salah satu upaya yang wajib dilakukan bagi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki kemampuan, dapat memanfaatkan, mengembangkan kreativitas dan inovasi dan menguasai ilmu pegetahuan dan teknologi. Strategi pemberdayaan sumber daya manusia untuk dapat menghadapi peluang dan tantangan serta perkembangan yang semakin pesat, perlu dilakukan secara terus menerus, sehingga menjadikan sumber daya manusia tetap merupakan sumber daya yang produktif. Oleh karena itu hanya sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif, memiliki kopentensi tinggi, dan dapat menguasai pengetahuan/informasi yang dapat meningkatkan kinerja, dan akhirnya siap menghadapi peluang dan tantangan tersebut.
Era globalisasi telah membawa konsekuensi dan perubahan penting terhadap perkembangan, terutama pamanfaatan kemajuan teknologi dan perubahan tingkah laku. Untuk menghadapi peluang dan tantangan serta mengantisipasi kompetisi global, upaya menciptakan sumber daya manusia berkualitas harus diarahkan kepada penguasaan kompetensi di masing-masing bidang, yang pada gilirannya sangat dibutuhkan untuk mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
A. Paradigma Baru Pendidikan Tinggi Hukum

Paradigma Baru Pendidikan Tinggi Hukum membentuk masyarakat Indonesia baru khususnya masyarakat di Propinsi Irian Jaya Barat yaitu masyarakat madani Indoneia khusus masyarakat Papua memerlukan berbagai paradigma pendidikan tinggi hukum yang baru yang dapat membentuk tingkah laku untuk dapat menjawab tantangan internal dan global. Paradigma tersebut diupayakan mengarah kepada terwujudnya masyarakat Papua bersatu dan demokratis. Dalam mengahadapi kehidupan global yang kompetitif dan inovatif, diharapkan proses pendidikan dapat mengembangkan kemampuan untuk berkompetisi dalam kerja sama, mengembangkan sikap inovatif dan berupaya meningkatkan kualitas. Diharapkan paradigma baru pendidikan nasional dapat mengembangkan kebhinekaan menuju terciptanya masyarakat yang bersatu di atas kekayaan kebhinekaannya.
Paradigma baru pendidikan tinggi hukum harus dituangkan dan dijabarkan dalam berbagai program pengembangan pendidikan tinggi di Tamah Papua khususnya Irian Jaya Barat secara bertahap dan berkelanjutan. Aktualisasi pendidikan tinggi hukum dengan posisi baru dan paradigma baru dalam mewujudkan masyarakat Papua baru, menuntut beberapa prinsip dasar sebagai berikut :
1. Partisipasi masyarakat dan Pemerintah didalam mengelola pendidikannya
2. Domokratisasi proses pendidikan
3. Sumber daya pendidikan yang professional
4. Sumber daya penunjang yang memadai

Berkaitan dengan itu maka Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari telah meletakkan tujuan spesik dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di Tanah Papua khususnya Propinsi Irian Jaya Barat yaitu :
1. Peningkatan Mutu Layanan Akademik
2. Peningkatan Mutu Layanan Adminitrasi
3. Peningkatan Mutu Perencanaan.

B. Desentralisasi Penyelenggaraan Pendidikan

Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di daerah akan memberi implikasi langsung dalam menyusun dan menentukan kurikulum yang dewasa ini bersifat sentralistik dan memberatkan siswa. Demikian pula desentralisasi pendidikan memerlukan aktualisasi dalam semua jenis pendidikan yang diarahkan kepada kebutuhan perkembangan sumber daya alam dan sumberdaya manusia yang terdapat didaerah. Dengan demikian, akuntabilitas pendidikan perlu diciptakan disetiap lembaga pendidikan. Dalam kaitan ini pendidikan yang diharapkan adalah pendidikan pemberdayaan, yaitu yang bertujuan memberdayakan setiap anggota masyarakat untuk dapat berprestasi tinggi sesuai dengan kemampuan yang telah dikembangkan di dalam dirinya.

Desentralisasi pendidikan merupakan suatu proses yang kompleks oleh karena:
1. Akan menciptakan suatu sistem pendidikan dengan kebijakan-kebijakan yang konkrit.
2. Mengatur sumber daya serta pemanfaatannya.
3. Melatih tenaga-tenaga (SDM) yang professional, baik tenaga guru maupun tenaga-tenaga manajer pada tingkat lapangan.
4. Menyusun kurikulum yang sesuai.
5. Mengelola sistem pendidikan yang berdasarkan kepada kebudayaan setempat.

Selanjutnya, perlu disadari bahwa desentralisasi dapat juga mengakibatkan kuatnya suatu sistem kekuasaan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu kunci dalam pelaksanaan dari bawah. Karena dengan demikian dapat dikembangkan anggota masyarakat yang mandiri, dapat berprestasi bagi kemajuan masyarakat sendiri, masyarakat local, dan dalam masyarakat tingkat provinsi dan masyarakat nasional. Hal ini dalam bidang pendidikan dapat diatur melalui penyusunan kurikulum nasional yang berisi petunjuk dasar, kemudian diberi isi yang nyata dalam kurikulum yang dilaksanakan di masing-masing daerah otonom.

C. Meningkatkan Kualitas Hasil Pendidikan untuk Memenuhi tuntutan
Kebutuhan Dunia Kerja

Peningkatan kualitas pendidikan merupakan syarat untuk mempercepat terwujudnya masyarakat demokratis, karena masyarakat demokratis memerlukan anggota masyarakat mandiri. Dalam pembukaan UUD 1945 ditekankan perlunya meweujudkan masyarakat yang cerdas, dan masyarakat yang cerdas hanya dapat dihasilkan melalui pendidikan yang berkualitas. Dalam kaitan ini pendidikan yang berkualitas bukan hanya pendidikan yang mengembangkan intelegensi akademik, tetapi perlu mengembangkan seluruh spectrum intelegensi manusia yang meliputi berbagai aspek kebudayaan. Pendidikan formal bukan hanya mengembangkan intelegensi skolastik, tetapi juga intelegensi : emosional, interpersonal dan intra-personal, serta lainnya.
Kunci utama peningkatan kualitas pendidikan adalah mutu para pengajarnya. Dalam kaitan ini bukan hanya diperlukan suatu reformasi mendasar dari pendidikan staf pengajar tetapi perlu penghargaan yang wajar terhadap profesi pengajar sebagaimana telah dilaksanakan di negara industri maju lainnya.
Selain itu kehidupan global dalam dunia terbuka dengan perdagangan bebas serta kerja sama regional memerlukan manusia yang berkualitas. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang bisa bersaing dalam arti positif. Dalam persaingan, diperlukan kualitas individu sehingga hasil karya atau produk yang dihasilkan dapat berkompetensi, artinya mendorong kearah kualitas yang semakin tinggi. Kualitas yang baik dan terus meningkat hanya dapat diciptakan oleh manusia yang mempunyai kemampuan berkompetisi, yang dapat dihasilkan oleh pendidikan yang kondusif bagi lahirnya pribadi yang kompetitif.
Masyarakat atau individu yang kompetitif dan dapat bekerjasama, dipacu oleh sikap inovatif yang merupakan paradigma baru. Suatu sistem pendidikan dapat menghasilkan tenaga pemikir yang berkembang, tetapi apabila tidak inovatif maka kamampuan berpikirnya tidak akan mendapat makna dalam kehidupan bersama. Berkaitan dengan meningkatkan kualitas hasil pendidikan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dunia kerja.


1. Penyempurnaan/Pengembangan Kurikulum

Salah satu tolak ukur berhasilnya suatu pendidikan adalah banyaknya lulusan yang berkualitas, berhasil diterima ditempat kerja dan mampu bekerja serta bersaing ditempat kerja, bukan hanya fokus pada jumlah mahasiswa yang berhasil lulus program pendidikan saja. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendidikan Tinggi Hukum perlu ditata, disempurnakan atau dikembangkan secara terus menerus berdasarkan hasil penelitian terhadap kualifikasi dari masingmasing profesi yang dibutuhkan oleh dunia kerja atau dunia usaha. Kurikilum yang diberikan atau yang disediakan oleh lembaga pendidikan tinggi untuk peserta pendidikan hendaknya selalu mutakhir, sesuai dengan tuntutan kebutuhan sehingga tidak akan ketinggalan oleh kemajuan dunia kerja, disamping perlu penyediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan mutakhir Pendidikan tinggi dituntut harus selalu kreatif mengadakan pengembangan/penyempurnaan kurikulum yang bermanfaat bagi mahasiswa walau tetap bedasarkan desain kurikulum nasional yang baku dan berkompetensi perlu memperhatikan berbagai perubahan yang menguntungkan mahasiswa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Perubahan ini berdampak terhadap kesiapan pendidikan tinggi mengimplementasikan di lapangan, sehingga mempunyai kompetensi untuk mengahadapi tantangan globalisasi. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu (SK Mendiknas Nomor :054/U/2002). Selanjutnya dinyatakan pula bahwa elemen-elemen kompetensi terdiri dari :
a. Landasan kepribadian.
b. Penguasaan ilmu dan ketrampilan.
c. Kemampuan bekerja.
d. Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
e. Pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

Kurikulum ini merupakan ciri dari kompetensi utama, dan kurikulum inti suatu program studi bersifat :
a. Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan.
b. Acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi.
c. Berlaku secara nasional dan internasional.
d. Lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa datang.
e. Kesempatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan kompetensi pendukung dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggaraan program studi.

2. Pelatihan-pelatihan
Selain pendidikan formal diperlukan suatu program pendidikan yang disiapkan untuk kepentingan latihan umumnya dikembangkan dengan berlandaskan paradigma produktivitas. Ini berarti bahwa program kursus latihan kerja harus dikembangkan atas dasar hasil pemikiran dan analisis yang mantap berdasarkan “input” dan “output” dari pemanfaatan sumber daya manusia.

3. Sarana dan Prasarana Pendidikan

Banyak faktor yang menentukan tingkat kualitas pendidikan, disamping tersedianya dana, sarana prasarana, juga tersedianya para penyelenggara yang mempunyai visi dan misi jelas, staf pengajar professional, pemberdayaan sumber daya lainnya dan masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam mengembangkan pendidikannya.

D. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional :
pasal 45; Sarana dan Prasarana Pendidikan ayat :
(1) : “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kejiwaan perserta didik.”

Pasal 46; Tanggung Jawab Pendanaan ayat :
(1) “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 47; Sumber Pendanaan Pendidikan ayat :
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49; Pengalokasian Dana Pendidikan ayat :
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari bunyi pasal-pasal di atas dapat disimpulkan bahwa peningkatan kualitas merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masysrakat.
Faktor pendanaan ini merupakan salah satu factor yang menentukan kualitas lulusan STIH Manokwari yang telah beroperasi selama 30 tahun.